PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 23
BAB 3 — PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Setiap udaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilarang membuang mutu emisi melampaui ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
