PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 17
BAB 3 — PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
(1) Penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pengendalian pencemaran udara secara nasional ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. (2) Kebijaksanaan teknis pengendalian pencemaran udara dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
