PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH...
Pasal 3
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat secara tertulis antara orang asing yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
