PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 14
Pemecahan, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15…
