PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI...
Pasal 1
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan; b. untuk transaksi penjualan saham pendiri, kecuali saham pendiri perusahaan pasangan usaha yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura, ditambah dengan 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Pasal 2…
