PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 5
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilayani dengan : a. trayek tetap dan teratur; atau b. tidak dalam trayek.
