PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 3
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG
(1) Di daerah yang sarana transportasinya belum memadai, pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan mobil barang. (2) Pengangkutan orang dengan menggunakan mobil barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan : a. ruangan muatan dilengkapi dengan dinding yang tingginya sekurang-kurangnya 0,6 m; b. tersedia luas lantai ruang muatan sekurang-kurangnya 0,4 m2 per penumpang; c. memiliki dan membawa surat keterangan mobil barang mengangkut penumpang. Bagian…
