PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk membiayai Proyek Perintis Pemasaran Ikan di Padang Sumatera Barat yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian.
(2) Nilai Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
