Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker sejauh yang menyangkut pengaturan tentang apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Surat Izin kerja Sementara dan Surat Izin Kerja yang telah diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1964 dinyatakan masih tetap berlaku dan merupakan dasar pengajuan memperoleh Surat Izin Kerja baru berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
