PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
Pasal 13
BAB 6 — SANKSI
Apoteker yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana.
