PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
Pasal 10
BAB 4 — IZIN KERJA
(1) Surat Izin Kerja berlaku selama memenuhi persyaratan yaitu: a. dilaksanakan di satu wilayah Daerah Tingkat I sebagaimana ditentukan dalam Surat Izin Kerja. b. Apoteker yang bersangkutan tidak cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian. c. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau hukuman administratif berupa pencabutan Surat Izin Kerja. (2) Surat Izin Kerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditnaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
