PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
- Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.
- Masa bakti adalah masa pengabdian profesi apoteker dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemerintah pada suatu sarana kesehatan.
- Surat Izin Keja (SIK) adalah izin yang diberikan kepada apoteker untuk menjalankan pekejaan kefarmasian setelah memenuhi persyaratan.
- Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik INDONESIA.
