Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berasal dari kekayaan Negara
yang tertanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA yang berasal dari kekayaan Negara yang terdapat dalam Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII sampai saat pembubarannya, yang penetapan nilainya dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (2) Modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai Modal dasarnya yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
