PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PENDAPATAN...
Pasal 8
BAB 5 — PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS RETENSI (FEE) DAN BONUS
Perhitungan dan penyetoran pajak atas retensi (fee) dan bonus sebagaimana diatur masing-masing dalam Pasal 5 dan Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari perhitungan dan penyetoran. pajak atas Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) Operasi Pertamina Sendiri.
