PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PENDAPATAN...
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
