Pasal 71
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(l) Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (8) huruf c diarahkan untuk pemetaan,
eksplorasi, dan identifikasi dari seluruh rantai pasokan dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan.
(2) Kegiatan penelitian, pengembangan, pengk4iian, dan
penerapan teknologi Energi berupa proses konversi, distribusi, dan Pemanfaatan Energi diarahkan untuk peningkatan dan pengembangan Industri Energi nasional.
(3) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf c diarahkan untuk peningkatan kualitas kompetensi dan keterampilan dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta peningkatan dan pengembangan Industri Energi nasional.
PasaJT2 . . .
SK No254907A
PRESIDEN
Pasal T2 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan dan mendorong terciptanya iklim pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi Energi, daa pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud Pasal 71 melalui:
- penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi Energi;
- penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapa
