PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 17
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Prioritas pengembangan Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek:
- keekonomian;
- keterjangkauan harga;
- keamanan pasokan Energi; dan
- pelestarian Lingkungan Hidup.
(2) Prioritas. . .
SK No 254879 A
Erl-#rf.Tflri
(21 Prioritas pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (l), didasarkan pada prinsip:
- memaksimalkan pemanfaatan Energi Terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian dan beroperasi secara berkesinambungan;
- meminimalkan pemanfaatan Energi Tak Terbarukan;
- memanfaatkan Energi Baru; dan
- memanfaatkan Energi Tak Terbarukan dengan teknologi rendah karbon.
(3) Prioritas Pengembangan Energi sebagaimana dimal<sud
pada ayat (l) dan ayat (21 dilakukan melalui:
- Penyediaan Energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses Energi terutama wilayah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil berpenduduk;
- Penyediaan Energi yang menyinergikan antara pengembangan Sumber Daya Energi setempat dengan pengembangan kluster ekonomi secara terpadu;
- Penyediaan Energi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri;
- Penyediaan Energi yang mengintegrasikan pengembangan wilayah yang cukup memiliki potensi Sumber Daya Energi dengan pengembangan industri untuk menciptakan pertumbuhan industri dan pemerataan pembangu.nan ;
- regionalisasi Sistem Tenaga Listrik nasional untuk mendorong pemerataan penyediaan tenaga listrik; dan
- pengembangan Energi di kawasan perbatasan dalam kerja sama regional,
Paragraf 4 Cadangan Energi Nasional
