PP
PENAMBAHAN PET{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 024353 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan ang-undangan,
vanna Djaman
SK No 024354 A
