PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 70
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Hukum dan undangan,
*. {, vanna Djaman
