PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 49
BAB 7 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Tempat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (3) huruf k merupakan ruang untuk
input data dan pelayanan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
(2) Tempat
PRES IDEN
(21 Tempat pelayanan Data Kependudukan berada pada Kementerian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenfKota, dan Perwakilan Repubtik Indonesia;
(3) Tempat pelayanan Dokumen Kependudukan berada
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota dan Perwakilan Republik Indonesia.
