PP
PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015
,
ttd.
