PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 8
BAB 2 — TRANSITO NARKOTIKA
(1) Penanggung Jawab Pengangkut Narkotika pada
Transito Narkotika wajib melaporkan kerusakan terhadap kemasan asli Narkotika kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai meminta Badan
Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengemasan kembali terhadap kemasan asli Narkotika yang rusak.
(3) Pengemasan kembali Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku bagi Narkotika tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
