PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 39
BAB 4 — PERLINDUNGAN HUKUM
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib diberitahukan kepada Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum perlindungan diberikan.
