Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
(1) Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan dilakukan
oleh:
- penyidik BNN dan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat; dan
- jaksa berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, penyidik BNN dan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat melakukan Pemusnahan Barang Sitaan berupa tanaman Narkotika tanpa melalui penetapan kepala kejaksaan negeri setempat, termasuk:
- sisa dari hasil Pengujian Sampel laboratorium; atau
- setelah digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan, dan tidak digunakan lagi karena rusak atau sudah tidak memenuhi persyaratan.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) wajib dibuatkan berita acara oleh penyidik BNN dan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:
nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, atau berat Barang Sitaan;
keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya Pemusnahan;
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman Narkotika; dan
tanda . . .
- tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
