PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG SITAAN
(1) Untuk kepentingan penelusuran asal Narkotika atau
tanaman Narkotika yang disita, penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan penyisihan sebagian kecil Narkotika atau tanaman Narkotika untuk dikirimkan ke negara lain yang diduga sebagai asal Narkotika atau tanaman Narkotika guna pengungkapan asal dan jaringan peredarannya.
(2) Pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium
dilaksanakan dengan cara mengambil bagian-bagian sampel yang dapat mewakili Barang Sitaan atau seluruh Barang Sitaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah kurang dari 20 buah/mL/mg, diambil 1/2 (satu per dua);
- untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah 20 buah/mL/mg sampai dengan 100 buah/mL/mg, diambil 10 buah/mL/mg;
- untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah lebih dari 100 buah/mL/mg, diambil dengan perhitungan √n.
