PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Rencana induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b dibuat untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;
- kebutuhan fasilitas;
- tata letak fasilitas;
- tahapan pelaksanaan pembangunan;
- kebutuhan dan pemanfaatan lahan;
- daerah lingkungan kerja;
- daerah lingkungan kepentingan;
- kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
- batas kawasan kebisingan.
