PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 41
BAB 3 — PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
(1) Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara
Bandar Udara menyediakan tempat dan menetapkan prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia pengoperasian pesawat udara dan Bandar Udara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tempat dan
penetapan prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
