PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 20
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri dengan melampirkan:
bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara;
bukti . . .
- bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
- rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara yang sudah disahkan;
- izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- bukti kemampuan finansial.
