PP
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pembangunan Bandar Udara wajib dilaksanakan
berdasarkan penetapan lokasi Bandar Udara.
(2) Lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri dengan
mempertimbangkan:
- rencana induk nasional Bandar Udara;
- keselamatan dan keamanan penerbangan;
- keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;
- kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; serta
- kelayakan lingkungan.
(3) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
