PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 98
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva, pencapaian target, kemampuan keuangan dan tingkat kesehatan Perusahaan.
(3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor-faktor lain yang relevan.
(4) Selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota
Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.
Bagian Ketujuhbelas Dokumen Perusahaan
