PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 95
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang
menggunakan dana langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan barang
dan jasa bagi Perusahaan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenambelas . . .
Bagian Keenambelas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
