PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 92
(1) Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi Perusahaan atau Direksi Badan Usaha Milik Negara lain, atau Direksi anak perusahaan yang dahulunya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal karyawan pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka karyawan tersebut diberikan hak pensiun tertinggi berdasarkan peraturan yang berlaku di Perusahaan.
