PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 89
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, maka Perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(2) Tindakan . . .
(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Bagian Keduabelas Tahun Buku Perusahaan
