PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 83
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan.
(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan . . .
Bagian Kesembilan Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
