PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 7
Penugasan Pemerintah diberikan kepada Perusahaan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Modal
