PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 51
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas
dilakukan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur
pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan pimpinan departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
