PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 28
Dalam hal salah seorang anggota Direksi tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh anggota Direksi yang ada, melaksanakan tugas-tugas anggota Direksi yang berhalangan tersebut.
