PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 100
Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan menurut tata cara yang diatur oleh Menteri.
Bagian Kesembilanbelas Kepailitan
Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan menurut tata cara yang diatur oleh Menteri.
Bagian Kesembilanbelas Kepailitan