PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA; d. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding; atau f diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela.
(2) Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan untuk membela diri.
Pasal 6 . . .
