PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002 tentang PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PP 39-1998 TENTANG...
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
