PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN HAK GUNA USSAHA
(1) Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. (2) Hak Guna Usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Sebagai...
(3) Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Guna Usaha diberikan sertifikat hak atas tanah.
