Pasal 50
BAB 4 — PEMBERIAN HAK PAKAI
Pemegang Hak Pakai berkewajiban: a. membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, perjanjian penggunaan tanah hak Pengelolaan atau dalam perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik; b. menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberiannya, atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Pakai atas anah Hak Milik; c. memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; d. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak pakai kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Pakai tersebut hapus; e. menyerahkan sertifikat Hak Pakai yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan. Pasal 51…
