PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK...
Pasal 39
BAB 4 — PEMBERIAN HAK PAKAI
Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah: a. Warga Negara INDONESIA; b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA; c. Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah; d. Badan-badan keagamaan dan sosial; e. Orang asing yang berkedudukan di INDONESIA; f. Badan…
f. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di INDONESIA; g. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
