PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 47
BAB 8 — PELAYANAN UNTUK PENYANDANG CACAT DAN ORANG SAKIT
Penambahan fasilitas dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan dan kelaikan udara.
