PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 41
BAB 6 — WAJIB ANGKUT
(1) Perusahaan udara niaga wajib mengutamakan pengangkutan calon penumpang atau barang yang pemiliknya telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian pengangkutan
yang disepakati. (2) Dalam... (2) Dalam hal terjadi keterlambatan atau penundaan dalam pengangkutan karena kesalahan pengangkut, perusahaan angkutan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada penumpang atau memberikan ganti rugi atas kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang atau pemilik barang.
