PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 39
BAB 5 — TARIF
Tarif kargo angkutan udara berjadwal dalam negeri dan tarif angkutan udara tidak berjadwal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
