PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 32
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal pemegang izin yang bersangkutan terbukti: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. memperoleh izin kegiatan angkutan udara dengan cara tidak sah.
BAB V…
