PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 30
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diwajibkan : a. melakukan kegiatan angkutan udara selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah izin diberikan; b. melaporkan apabila terjadi perubahan data sebagaimana tercantum dalam izin kegiatan angkutan udara; c. melaporkan kegiatan angkutan udara setiap tahun kepada Menteri; d. mematuhi ketentuan di bidang teknis operasi keselamatan penerbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri. Pasal 31…
