PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 28
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pemohon wajib memenuhi persyaratan : a. menyampaikan rencana kegiatan angkutan udara yang sekurang-kurangnya meliputi:
- kegiatan pokoknya;
- tujuan penggunaan pesawat udara;
- daerah operasi;
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- kesiapan operasi; b. memiliki izin dari instansi yang membina kegiatan pokoknya bagi pemohon yang berbentuk badan hukum INDONESIA atau lembaga tertentu, dan tanda jati diri bagi pemohon perorangan; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
