PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 26
BAB 3 — ANGKUTAN UDARA NIAGA
(1) Perusahaan angkutan udara yang ditunjuk untuk melayani angkutan udara perintis diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
